Apa itu Zona, Zonasi, dan Rencana Zonasi
Pembahasan mengenai penataan ruang laut tidak dapat dilepaskan dari tiga konsep utama, yaitu zona, zonasi, dan rencana zonasi. Ketiga istilah tersebut sering digunakan secara bergantian, namun dalam praktiknya, ketiganya memiliki makna yang berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014).
Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. Dengan kata lain, zona adalah hasil akhir dari proses pengaturan ruang yang menunjukkan fungsi atau peruntukan suatu wilayah tertentu. Sebagai contoh, suatu kawasan laut dapat ditetapkan sebagai zona konservasi, zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, atau zona pariwisata bahari. Setelah suatu kawasan ditetapkan menjadi zona tertentu, maka seluruh aktivitas di dalamnya harus mengikuti fungsi yang telah ditentukan.
Berbeda dengan zona, zonasi merupakan proses atau mekanisme untuk membentuk zona-zona tersebut. Undang-Undang mendefinisikan zonasi sebagai suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional berdasarkan potensi sumber daya, daya dukung lingkungan, serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir. Definisi ini menunjukkan bahwa zonasi bukan sekadar menggambar batas pada peta, melainkan merupakan proses ilmiah yang mempertimbangkan kondisi biofisik, sosial, ekonomi, dan ekologis agar setiap ruang dimanfaatkan secara optimal tanpa melampaui kapasitas lingkungannya.
Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam Rencana Zonasi (RZ). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Rencana Zonasi adalah dokumen perencanaan yang menentukan arah penggunaan sumber daya pada setiap satuan wilayah perencanaan melalui penetapan struktur ruang dan pola ruang. Selain mengalokasikan fungsi setiap zona, Rencana Zonasi juga memuat ketentuan mengenai kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang dilarang, serta kegiatan yang hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan ruang laut.
Dengan demikian, hubungan antara ketiga konsep tersebut dapat dipahami sebagai suatu tahapan yang saling berkaitan. Zonasi merupakan proses penyusunan, zona merupakan hasil pembagian ruang yang memiliki fungsi tertentu, sedangkan Rencana Zonasi merupakan dokumen resmi yang menetapkan seluruh pengaturan tersebut sehingga memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan penataan ruang laut.
Apa Saja Zona di Laut?
Ruang laut dapat dialokasikan ke dalam berbagai zona sesuai dengan karakteristik sumber daya, fungsi, dan kebutuhan pemanfaatannya. Sebagai contoh, zona perikanan tangkap diperuntukkan bagi kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan serta mengurangi potensi konflik dengan pemanfaatan ruang lainnya. Zona pariwisata dialokasikan untuk mendukung berbagai aktivitas wisata bahari, seperti wisata pantai, snorkeling, dan selam, dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir dan laut. Sementara itu, zona pelabuhan laut digunakan untuk kegiatan kepelabuhanan, seperti keluar-masuk kapal, bongkar muat barang, dan pelayanan transportasi laut, sehingga aktivitas pelayaran dapat berlangsung secara aman, tertib, dan efisien.
Zona dalam Kawasan Pemanfaatan Umum (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut), meliputi:
a. Zona pariwisata;
b. Zona pelabuhan laut;
c. Zona pelabuhan perikanan;
d. Zona pertambangan minyak dan gas bumi;
e. Zona pertambangan mineral dan batu bara;
f. Zona perikanan tangkap;
g. Zona perikanan budidaya;
h. Zona industri;
i. Zona bandar udara;
j. Zona pengelolaan energi;
k. Zona pertahanan dan keamanan;
l. Zona pembuangan (dumping area);
m. Zona permukiman;
n. Zona pergaraman;
o. Zona perdagangan barang dan/atau jasa;
p. Zona fasilitas umum;
q. Zona pengelolaan ekosistem pesisir;
r. Zona pemanfaatan air laut selain energi/pengolahan air;
s. Zona wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat; dan/atau
t. Zona pemanfaatan lainnya sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya.
Zona dalam Kawasan Konservasi (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi), meliputi:
a. zona inti;
b. zona pemanfaatan terbatas; dan/atau
c. zona lain sesuai peruntukan kawasan.
Untuk Siapa Zonasi Laut Disusun?
Rencana Zonasi tidak disusun hanya untuk memenuhi kebutuhan administrasi pemerintah atau sebagai dasar penerbitan perizinan. Sebaliknya, zonasi laut merupakan instrumen pengelolaan ruang yang dirancang untuk memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan yang memanfaatkan dan bergantung pada ruang laut.
Bagi pemerintah, Rencana Zonasi menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pemberian Perizinan Berusaha, serta penyelesaian konflik pemanfaatan ruang. Bagi masyarakat pesisir, zonasi memberikan kepastian ruang pemanfaatan sehingga dapat mengurangi potensi konflik dan mendukung keberlanjutan sumber penghidupan. Sementara itu, bagi pelaku usaha, Rencana Zonasi memberikan kepastian hukum dan lokasi investasi sehingga menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Rencana Zonasi juga bermanfaat bagi akademisi dan peneliti sebagai sumber informasi spasial untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi kebijakan. Di sisi lain, melalui penetapan kawasan konservasi dan perlindungan ekosistem penting, zonasi berperan menjaga keanekaragaman hayati, jasa ekosistem, dan keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut.
Dengan demikian, Rencana Zonasi merupakan instrumen yang menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, zonasi laut tidak disusun untuk satu kelompok tertentu, melainkan menjadi acuan bersama agar pemanfaatan ruang laut dapat berlangsung secara tertib, adil, dan berkelanjutan.
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014);
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi;
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.