Ruang laut Indonesia menyimpan potensi ekonomi besar, namun merupakan sumber daya terbatas yang harus dibagi diantara kepentingan perikanan tangkap, budidaya, pertambangan, energi, pelayaran, pariwisata, dan konservasi yang saling bersaing. Persaingan ini menempatkan nelayan kecil, dengan modal dan daya tawar terbatas, pada posisi rentan kehilangan wilayah tangkap tradisionalnya. Fenomena ini terdokumentasi misalnya pada kontestasi kepentingan dalam penyusunan RZWP-3-K di Bangka Belitung, yang diwarnai tarik-menarik antara kepentingan nelayan dan usaha pertambangan timah (Sujadmi, 2020).
Perencanaan ruang laut (marine spatial planning/MSP) hadir sebagai pendekatan untuk mengalokasikan ruang laut secara rasional dan berkeadilan. Kajian literatur internasional menunjukkan dimensi sosial MSP, termasuk partisipasi dan pemerataan akses, masih kurang mendapat perhatian dibanding dimensi ekonomi dan lingkungan, sehingga nelayan skala kecil berisiko terpinggirkan bila representasinya tidak diakomodasi secara eksplisit dalam proses perencanaan. Di Indonesia, kerangka hukumnya diperbarui melalui PP 21/2021 dan dijabarkan teknis dalam Permen KP 28/2021, yang menempatkan perlindungan ruang penghidupan nelayan kecil sebagai pertimbangan wajib, selaras dengan UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Kelembagaannya kini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Perpres 193/2024, dengan fungsi penataan ruang laut dijalankan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menegaskan, nelayan kecil mencakup nelayan pemilik kapal penangkap ikan berukuran hingga 10 gross ton (GT) , kapal-kapal papan yang mendominasi armada perikanan tangkap di banyak daerah pesisir Indonesia. Kejelasan definisi ini penting karena menjadi dasar siapa yang berhak atas perlindungan khusus dalam skema penataan ruang laut.
Dari sisi kelembagaan, urusan penataan ruang laut kini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024, dengan fungsi perencanaan dijalankan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dan fungsi pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Konsentrasi fungsi perencanaan, perizinan, dan pengawasan dalam satu kementerian ini berpotensi memperkuat koordinasi yang selama ini menjadi titik lemah dalam melindungi wilayah tangkap nelayan kecil.
Laut Indonesia semakin ramai, di ruang yang sama, kapal nelayan kecil harus berbagi jalur dengan kapal tambang, instalasi energi, kawasan wisata bahari, hingga area konservasi. Ketika ruang laut makin padat oleh kepentingan yang saling bersaing, siapa yang paling rentan tersingkir? Jawabannya hampir selalu sama: nelayan kecil, yang menangkap ikan dengan kapal kecil, modal terbatas, dan tanpa dokumen kepemilikan atas laut yang selama ini menjadi sumber hidupnya.
Di sinilah perencanaan ruang laut, atau marine spatial planning (MSP), mengambil peran penting. Bukan sekadar alat teknis untuk membagi peta laut ke dalam zona-zona, MSP di Indonesia ternyata memuat sejumlah ketentuan yang secara eksplisit dirancang untuk melindungi akses nelayan kecil terhadap wilayah tangkapnya. Ketentuan ini tersebar terutama dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Pada Permen KP 28/2021 tidak membiarkan nelayan kecil berjuang sendirian menghadapi persaingan ruang laut. Setidaknya ada lima mekanisme yang berfungsi sebagai pagar pelindung, tersebar dari tahap perencanaan hingga penegakan hukum.
Pertama, ruang penghidupan nelayan kecil wajib menjadi pertimbangan sejak awal penyusunan RZWP-3-K. Pasal 54 mewajibkan pemerintah provinsi memperhatikan ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil ketika menyusun rencana zonasi, termasuk memetakan lokasi penangkapan ikan tradisional lewat data sekunder atau pemetaan partisipatif.
Kedua, siapa pun yang mengantongi izin pemanfaatan ruang laut wajib membuka akses bagi nelayan kecil. Pasal 137 menegaskan, pemegang Persetujuan atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) berkewajiban memberi akses kepada nelayan kecil yang sudah rutin melintas di lokasi kegiatannya. Artinya, kehadiran sebuah instalasi lepas pantai atau kawasan budi daya tidak boleh menutup jalur yang biasa dilalui nelayan menuju wilayah tangkapnya.
Ketiga, negara memberi "hadiah" berupa insentif bagi kegiatan yang justru mendukung nelayan kecil. Pasal 173 menyebutkan, kegiatan yang berdampak positif bagi perkembangan nelayan kecil menjadi salah satu kriteria pemberian insentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut.
Keempat, ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar. Pasal 184 menegaskan, sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada siapa pun yang melaksanakan KKPRL sampai mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil, termasuk yang menutup akses ke lokasi yang berstatus milik umum.
Kelima, ada pengakuan khusus bagi masyarakat adat dan nelayan tradisional. Wilayah kelola masyarakat hukum adat yang sudah termuat dalam rencana zonasi dikecualikan dari kewajiban mengurus KKPRL (Pasal 118), sementara pemerintah kabupaten/kota berperan memfasilitasi permohonan izin bagi nelayan kecil, lokal, dan tradisional (Pasal 175) — sebuah pendekatan berjenjang yang mendekatkan proses perizinan kepada kelompok yang selama ini paling sulit mengakses birokrasi.
Referensi
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
- Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
- Sujadmi. (2020). Perencanaan Tata Ruang Laut: Konflik, Negosiasi, dan Kontestasi Kepentingan Ekonomi Politik
Lokal di Bangka Belitung. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan.
. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.