Pemanfaatan ruang laut saat ini semakin berkembang seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan pelabuhan, terminal khusus, reklamasi, budidaya, hingga infrastruktur pendukung industri. Namun, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Persetujuan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut berlangsung secara tertib, aman, serta tidak merusak lingkungan maupun mengganggu hak masyarakat pesisir.
Lalu, apa yang terjadi apabila suatu kegiatan tidak sesuai dengan KKPRL?
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki mekanisme penilaian dan pengawasan untuk memastikan seluruh kegiatan di ruang laut dilaksanakan sesuai dengan dokumen KKPRL. Penilaian dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari kesesuaian lokasi, luas area yang dimanfaatkan, jenis kegiatan, hingga pemenuhan kewajiban pemegang KKPRL, termasuk penyampaian laporan tahunan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut, pemberian insentif atau disinsentif, pengenaan sanksi administratif, bahkan penyelesaian sengketa apabila ditemukan pelanggaran.
Contoh nyata dapat dilihat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang merupakan bagian dari wilayah kerja Loka Penataan Ruang Laut Sorong. Pada tahun 2025, KKP menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa terminal khusus di kawasan Saoka karena berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kegiatan tersebut belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Penghentian sementara dilakukan hingga penanggung jawab memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan bahwa pembangunan tetap dapat dilakukan, tetapi harus memenuhi aspek legalitas dan tata ruang laut sejak awal.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. KKP menghentikan sementara beberapa kegiatan pemanfaatan ruang laut yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan karena ditemukan adanya kegiatan yang tidak memiliki dokumen KKPRL atau pelaksanaan reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut sekaligus mencegah dampak yang lebih besar terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem laut.
Dari kedua contoh tersebut dapat dipahami bahwa tujuan pengawasan bukan semata-mata memberikan sanksi kepada pelaku usaha. Sebaliknya, pengawasan bertujuan memastikan seluruh kegiatan berlangsung sesuai rencana tata ruang laut, memberikan kepastian hukum bagi investor, melindungi ekosistem pesisir, serta menjaga hak masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya laut.
Oleh karena itu, setiap pemegang KKPRL perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan dokumen yang telah diterbitkan, tidak melebihi luas yang disetujui, tidak mengubah jenis kegiatan tanpa persetujuan, serta memenuhi seluruh kewajiban administrasi, termasuk penyampaian laporan tahunan. Kepatuhan terhadap KKPRL bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pemanfaatan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.