Peta bukan sekadar goresan garis dan warna di atas kertas. Di meja para pembuat kebijakan, selembar peta adalah dokumen hukum, instrumen geopolitik, sekaligus kompas ekonomi. Ketika Indonesia berkomitmen penuh mengoptimalkan potensi ekonomi biru, akurasi peta wilayah pesisir dan laut menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Sayangnya, realitas di lapangan sering kali memperlihatkan ego sektoral yang berujung pada tumpang tindih pemanfaatan ruang. Kita kerap mendengar cerita tentang wilayah konservasi laut yang mendadak terganggu oleh jalur logistik pelayaran, atau zonasi perikanan tradisional yang bersinggungan dengan konsesi pertambangan bawah laut. Akar masalahnya klasik: perbedaan acuan data geospasial yang digunakan oleh tiap-tiap instansi.
Konflik akibat tumpang tindih peta ini bukan sekadar teoretis, melainkan kondisi riil yang telah memicu gesekan sosial dan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
Salah satu contoh adalah terjadinya sengketa ruang laut akibat aktivitas tambang timah lepas pantai (offshore) di perairan Kepulauan Bangka Belitung. Sebelum adanya integrasi peta yang baku, wilayah tangkap nelayan tradisional kerap kali bertabrakan langsung dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) komoditas timah. Nelayan lokal harus menyaksikan ruang hidupnya menyempit akibat klaim peta tambang yang legal secara hukum minerba, namun menabrak ruang penghidupan maritim yang telah diwariskan turun-temurun.
Kasus yang sama juga sempat memicu polemik di perairan Galesong dan Takalar, Sulawesi Selatan, terkait alokasi proyek tambang pasir laut. Ketidakselarasan antara rancangan peta zonasi wilayah pesisir dengan data riil wilayah tangkap utama (fishing ground) nelayan memicu aksi protes masif. Akibat tidak digunakannya peta partisipatif yang akurat dalam mendelineasi batas wilayah tangkap, ribuan nelayan kecil sempat terancam kehilangan pendapatan karena wilayah kerja mereka dimasukkan ke dalam zona ekstraksi tambang pasir untuk proyek reklamasi.
Sederet konflik ini menjadi bukti empiris dari laporan kajian tata kelola ruang laut bahwa pembuatan peta tanpa akurasi berlapis dan koordinasi multisektoral hanya akan berakhir sebagai dokumen penggusur ruang hidup masyarakat pesisir.
Di sinilah pentingnya memahami teknik pembuatan peta yang tidak hanya presisi secara sains, tetapi juga patuh pada tata hukum regulasi di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, setiap peta tematik yang diproduksi wajib merujuk pada Informasi Geospasial Dasar (IGD) tunggal yang divalidasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Melalui payung Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah subnasional dipaksa untuk meninggalkan ego sektoral dan menggunakan satu basis data yang sama.
Menata ruang laut memiliki tingkat kesulitan yang jauh lebih tinggi daripada ruang darat. Laut bersifat dinamis dan tiga dimensi; mencakup permukaan, kolom air, hingga dasar laut (batimetri). Oleh karena itu, adopsi teknologi mutakhir seperti satelit resolusi tinggi dan citra radar (Synthetic Aperture Radar) mutlak diperlukan untuk menangkap dinamika pesisir secara murni dan aktual.
Namun, akurasi teknis di atas kertas akan menjadi sia-sia jika peta tersebut gagal diterjemahkan oleh para pengambil keputusan. Tantangan terbesar para ahli pemetaan saat ini adalah aspek komunikasi visual atau kartografi. Peta kebijakan yang baik harus menganut prinsip kesederhanaan informasi. Menumpuk terlalu banyak data spasial dalam satu lembar (cluttering) justru akan membingungkan bupati, gubernur, atau menteri yang harus mengambil keputusan cepat. Informasi harus dipilah secara tematik, menggunakan simbol dan legenda standar universal yang intuitif, serta didukung oleh sistem informasi geografis (SIG) digital interaktif.
Dalam konteks implementasi, pasca-lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi menjadi langkah krusial. Peta yang akurat menjadi instrumen verifikasi utama bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tanpa peta yang valid, perizinan investasi di sektor maritim berpotensi melahirkan konflik sosial dan kerusakan ekologi yang berkepanjangan.
Pada akhirnya, peta yang akurat dan mudah dipahami adalah jembatan yang menghubungkan antara sains geospasial dan kedaulatan kebijakan. Melalui peta yang presisi, kita tidak hanya sedang menggambar batas wilayah, melainkan sedang merancang masa depan kelautan Indonesia yang berkelanjutan, adil, dan bebas dari konflik ruang.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP).
Laporan Kajian Pengelolaan Ruang Laut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik: Analisis Konflik Pertambangan Timah Lepas Pantai (Offshore Tin Mining).
Catatan Advokasi Ranperda RZWP3K, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).