Profil Institusi
Tugas & Fungsi
Informasi kelembagaan Loka Penataan Ruang Laut Sorong sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan Permen KP Nomor 29/PERMEN-KP/2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut, Unit Pelaksana Teknis Penataan Ruang Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (Dirjen PRL). Unit Pelaksana Teknis Penataan Ruang Laut (UPT PRL) tersebut dipimpin oleh kepala. Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis terdiri dari Loka Penataan Ruang Laut (LPRL) dan Balai Penataan Ruang Laut (BPRL). Klasifikasi UPT Penataan Ruang Laut tersebut didasarkan pada analisis beban kerja.
LPRL Sorong sebagai salah satu UPT PRL mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, sesuai dengan Permen KP Nomor 29/PERMEN-KP/2025 Pasal 5, Unit Pelaksana Teknis Penataan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan pemodelan data tematik spasial dan nonspasial untuk penyusunan materi teknis muatan ruang laut pada rencana tata ruang wilayah nasional, materi teknis ruang perairan pada rencana tata ruang kawasan strategis nasional, dan dokumen rencana zonasi kawasan antarwilayah;
- pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, pemodelan, analisis data, dan perancangan indikasi arahan pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk materi teknis muatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil;
- pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, pemodelan, analisis data, dan perancangan untuk penyusunan rencana ruang perairan darat, perencanaan rinci pemanfaatan ruang kolom perairan dan dasar laut, dan penyusunan alokasi ruang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
- pelaksanaan dukungan peninjauan kembali rencana tata ruang laut nasional dan materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil;
- pelaksanaan dukungan pendampingan, verifikasi dokumen, penilaian teknis, dan verifikasi lapangan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
- pelaksanaan fasilitasi pencatatan, pengadministrasian, dan pemetaan data kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
- pelaksanaan fasilitasi pengumpulan data penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, laporan tahunan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dan perwujudan rencana tata ruang dan rencana zonasi;
- pelaksanaan dukungan identifikasi pengendalian pemanfaatan ruang laut;
- pelaksanaan dukungan penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut;
- pelaksanaan fasilitasi pendampingan teknis masyarakat dan kelompok masyarakat serta identifikasi kebutuhan prasarana dan sarana untuk efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan.