Selama ini, kita sangat terbiasa dengan konsep tata ruang di darat. Kita tahu ada zona khusus pemukiman, kawasan industri, hingga hutan lindung yang tidak boleh diganggu gugat. Namun, pernahkah Anda membayangkan bagaimana dengan wilayah laut? Dengan luas perairan yang mencakup hampir 70% wilayah Indonesia, laut bukanlah ruang kosong yang bebas tanpa aturan. Sama seperti daratan, pemanfaatan ruang laut kini diatur dengan sangat ketat demi mencegah konflik kepentingan dan menjaga kelestarian alam.
Di daratan, instrumen kendali ini disebut KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), sementara di wilayah perairan bernama KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Keduanya merupakan perizinan dasar yang wajib untuk memastikan bahwa setiap rencana kegiatan bangunan atau usaha sesuai dengan peruntukan wilayahnya. Ibarat aturan dasar di dalam rumah, kita tentu tidak diperbolehkan meletakkan kompor gas di dalam kamar mandi. Begitu pula dilaut, kita tidak bisa melakukan kegiatan reklamasi khususnya di kawasan konservasi perairan.
KKPRL diwajibkan untuk kegiatan menetap atau terus menerus yang berlangsung paling singkat 30 (tiga puluh) hari di wilayah perairan, seperti contoh kegiatan keramba jaring apung, pembangunan homestay atau resor di atas air, pembangunan pelabuhan, terminal khusus (tersus), pemasangan pipa atau kabel bawah laut, fasilitas migas dan lain sebagainya. Sementara itu, kegiatan yang bersifat sementara dan tidak memenuhi kriteria pemanfaatan ruang laut secara menetap umumnya cukup menggunakan Surat Pernyataan Mandiri melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan KKPRL bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah krusial untuk mencegah tumpang tindih antara subjek hukum pemanfaat ruang laut, memastikan pembangunan memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, dan memberikan rasa aman bagi investor dan pelaku usaha karena lokasi usahanya sudah dinyatakan legal dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya KKPRL, kita berharap laut Indonesia tidak hanya menjadi sumber kekayaan ekonomi, tetapi juga tetap terjaga ekosistemnya untuk generasi mendatang. Jika anda berencana memanfaatkan ruang laut di wilayah pesisir atau perairan, pastikan untuk mengecek kesesuaian lokasi anda dengan rencana tata ruang dan melengkapi persyaratan permohonan seperti infomasi terkait rencana bangunan atau instansi dilaut, Informasi pemanfaatan ruang laut sekitar, data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya, persyaratan reklamasi (jika ada) dan persyaratan lainnya yang terkait. Jika ada kendala atau permasalahan yang dihadapi saat permohonan dapat berkonsultasi pada LPRL Sorong di Hotline WhatsApp Pelayanan 0811 4874 148 atau mengisi formulir permohonan pada kawanruanglaut.timurbersinar.com.
Sumber Rujukan
1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
5) Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Tentang Penulis
Achmad Rifqy Ramadhan adalah pegawai pada Loka Penataan Ruang Laut Sorong yang memiliki perhatian pada isu tata ruang laut, mulai dari aspek perencanaan, pemanfataan dan pengendalian ruang laut.